a. bahwa dengan semakin bertambahnya jenis-jenis UTTP, maka tarif biaya tera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257) mengandung kekurangan, sehingga tidak sesuai lagi ; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulangserta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283), maka terdapat jenis-jenis UTTP yang tidak dapat dikenakan biaya tera sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.