bahwa berhubung dengan adanya perubahan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang mulai berlaku sejak 1 April 1985, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.