a. bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 telah ditetapkan pemisahan sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI) untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC); b. bahwa Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) berdasarkan penelitian ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang dikehendaki; c. bahwa ditinjau dari ruang lingkup dan sifat kegiatan serta untuk menjamin kelangsungan usahanya, Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) perlu ditetapkan kembali statusnya menjadi anak Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELNI; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan pemilikan dan penguasaan modal, Negara Republik Indonesia yang tertanam pada Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI) dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.