a. bahwa perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan memisahkan sebagian daerah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, untuk dimasukkan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; c. bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak telah menyetujui untuk memisahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tersebut; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk mengubah batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.