a. bahwa sehubungan dengan peningkatan usaha dan kegiatan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagaimana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971; dipandang perlu untuk menambah jumlah anggota Direksi Perusahaan Negara termaksud; b. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perubahan dan penambahan atas ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971. Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.