bahwa dalam rangka penyederhanaan Struktur aparatur-pembangunan serta untuk mempertinggi effisiensi (daya-guna) dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan khususnya di bidang prasarana (Pekerjaan Umum), perlu membubarkan perusahaan Bangunan Negara "Nabuka- Karya" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1962.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.