a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka menggerakkan dana, daya dan tenaga masyrakat perlu diatur lebih lanjut soal pembubaran beberapa Perusahaan Negara yang didirikan dengan Peraturan- peraturan No. 82 dan No. 181 s/d 191 tahun 1961 untuk kemudian dilebur ke dalam beberapa Perusahaan Daerah; b. bahwa perlu pula ditunjuk pejabat yang bertugas untuk melaksanakan pembubaran dan peleburan tersebut dalam huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.