a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap Perusahaan Negara yang ada dalam lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan tabungan dan asuransi dilingkungan Pegawai Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.