bahwa oleh karena sampai kini belum juga didapat kepastian untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan akhir Desember 1956 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 80), dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.