bahwa sebaiknya kekuasaan-kekuasaan yang oleh pasal-pasal 56, 57 dan 60 "Staatsblad" 1932-80 diberikan kepada Residen diserahkan : a. untuk Karesidenan Bengkulu kepada Ketua Pengadilan Negeri di Bengkulu, dan b. untuk Karesidenan Palembang kepada Pengadilan Rapat Tinggi di Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.