a. bahwa Pemerintah berhasrat akan mempercepat penyelesaian masalah bekas pejoang bersenjata dengan mengarahkan penyelesaian itu kepada pembangunan dan kesejahteraan Negara pada umumnya; b. bahwa organisasi usaha rekonstruksi yang dijalankan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan para bekas pejoang serta perkembangan kesadaran masyarakat ; c. bahwa untuk menyesuaikan organisasi usaha rekonstruksi dengan perkembangan keadaan itu, perlu dirobah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1952 tersebut, sehingga titik berat rekonstruksi itu beralih kepada daerah; d. bahwa dengan perobahan sedemikian ini peranan Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi Nasional yang dipimpin oleh Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan rekonstruksi akan lebih sesuai dengan keadaannya, sehingga dapat diharapkan perhatian yang memuaskan dari Kepala Daerah dan dinas-dinas teknik di daerah terhadap usaha-usaha rekonstruksi itu; e. bahwa selanjutnya dengan cara demikian ini penyelenggaraan rekunstruksi lambat laun tidak akan merupakan usaha penampungan belaka sehingga perkembangannya dapat disesuaikan dengan usaha pembangunan Pemerintah pada umumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.