bahwa sambil menunggu peraturan gaji baru sebagai peraturan pengganti peraturan-peraturan gaji yang ada sekarang, perlu sekali mengadakan peraturan sementara, yang mengatur jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Serikat, kecuali mereka yang terhadapnya, karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, berlaku aturan-aturan khusus lain, yang berhubungan dengan kedudukannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.