bahwa untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 7, tahun 1947 (Berita Negara, No. 14) tentang permohonan grasi perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.