a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 P Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaa Negara yang berusaha dalam lapangan perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.