a, b. bahwa untuk menduktrng program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara serta memperbaiki stnrktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional serta mempersiapkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melalnrkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada Badan Usaha MiUk Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Ddam Modal Saham Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasiond; SK No 250082 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.