Mengingat PRESIDEN REPUBLTK INDO NESIA, bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal4ayal|2) huruf a dan P.;;i-lt tat (7) undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 t."L"g ilruU^i"t' Keempat atas Undang- undang Nomor 7 iirr"" 1gg3 tentang pajak penghasilan mengenai p.rrgr,,t* Pajak Penghasilan atas bunga simpanan vrrrg ai;"v*Fd oleh koperasi kepada anggota koperasi orang -- f*'Utq, . perlu menetapkan Peraturan Pemerintah t""ti"g pajat Penghasilan atas Bunga Simpanan v."J-piUiy*kan oleh Koperasi kepada Anggota Koplrasi Orang Pribadi; 1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara RePublik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 7-Tahun 1983 tentang Pajak Penghasih *G;O*ll Ite*1 Republik lndonesia Tahun 1983 i{;*ot 50, taribahan I'embaran Negara Republik tndonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kdr-;ilaah terakhir dengan undang-Undang Nomor SO iahun 2OOB tentang Perubahan Keempat atas U"a""g-Unaang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pfih*ilran-^^k-oaran Negara Republik Indonesia Ttt'"" ZObS Nomor 133' Tambahan Lembaran N"g*t n"publik Indonesia Nomor a893); MEMUTUSI(AN: TENTANG PAJAK SIMPANAN YANG KEPADA ANGGOTA MenetaPkan PERATURAN PEMERINTAH iBiroHastLAN ATAs BUNGA pieaYnnKAN oLEH KoPERASI KOPERASI ORANG PRIBADI. Pasal I PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal i Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: a. O% (nol persen) untr.rk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240,000,00 (dua ratrrs empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga \rnruk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Pasal 3 Koperasi yang melalrukan pembayaran bunga simparran \ep$a 3nggota koperasi orang pribadi, wajib memotong l$.t Penghasilan yang bersitat final - sebagaimanr. dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemorongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh kopeiasi kepada a'ggoi^ koperasi orang pribadi diatur dengan atau berciasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9. Agar' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februart2OO9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ran Perundang-undangan omian dan Industri, 1\ I :,- ' j' I I \ 1,1 lt /:.#r'.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.