a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Jayapura, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahannya dari Kota Jayapura ke Kabupaten Jayapura; b. bahwa wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Jayapura; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.