bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.