a. bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dan memperlancar peredaran arus barang, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan sebagai Pengecer; b. bahwa untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.