a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang ada pada Pelabuhan Penyeberangan Poka, Pelabuhan Penyeberangan Galala, Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, dan Pelabuhan Penyeberangan Waipirit di Propinsi Maluku, serta Pelabuhan Penyeberangan Panajam dan Pelabuhan Penyeberangan Sumber Balikpapan di Propinsi Kalimantan Timur, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut; c. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.