a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.