a. bahwa dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan/atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan/atau jasa, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai standardisasi; b. bahwa sehubungan dengan itu, kegiatan dan pengembangan standardisasi nasional, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.