a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik; b. bahwa dana yang berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang selama ini dipergunakan untuk membiayai proyek Asam Fosfat Tahap II dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.