bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.