a. bahwa pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, pengelolaan dan pengusahaannya perlu dilakukan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; b. bahwa untuk itu pengusahaan jasa kepelabuhanan perlu disusun dan ditata pengelompokannya ke dalam beberapa Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas beberapa pelabuhan tertentu pengusahaannya perlu diselenggarakan dalam Perusahaan Umum Pelabuhan II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.