a. bahwa untuk meletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dipandang perlu untuk memperluas kegiatan-kegiatan usaha di bidang industri pengecoran logam; b. bahwa dalam hubungan itu serta dalam rangka usaha untuk memberikan dorongan kepada perusahaan- perusahaan swasta yang berminat dalam industri pengecoran logam, dipandang perlu bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modalnya dalam Perseroan Terbatas Medan Foundry Centre yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko di Medan No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret 1973, yang bertujuan menyelenggarakan usaha-usaha industri baja, kuningan, dan logam lainnya yaitu industri pengecoran logam dan pembuatan barang-barang sebagai hasil dari pengecoran; c. bahwa PT. Medan Foundry Centre, sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); d. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan www.djpp.depkumham.go.id Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam PT. Medan Foundry Centre tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.