bahwa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan ketentuan penggunaan sisa laba bersih dari Bank-bank milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam masing- masing peraturan perundang-undangan pembentukannya ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.