a. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Penuturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.