bahwa dalam rangka meningkatkan keadaan dan produktivitas kerja lembaga - lembaga Negara Tertinggi, Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) s/d (3) pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (L.N. tahun 1969 No. 35) tunjangan-kerja sejalan dan bersamaan waktu dengan pemberian tunjangan-kerja, yang telah ditetapkan bagi pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.