1. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan gerakan 30 September adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila; 2. Bahwa mengingat hal tersebut di atas menganggap perlu untuk menetapkan suatu peraturan tentang pemberian Satyalancana sebagai penghargaan kepada anggota-anggota Angkatan Bersenjata yang aktif telah melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.