bahwa dianggap perlu mengubah dan menambah Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.