perlu segera mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.