a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada di dalam, lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian kerugian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.