Bahwa dalam rangka usaha menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1954 (Lembaran─Negara tahun 1954 No.107) dianggap lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan kepada Menteri, Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.