bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan sambil menunggu terbentuknya suatu Undang-undang Pokok tentang pemerintahan daerah bagi seluruh wilayah Republik Indonesia perlu segera dibentuk Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; Membaca : keputusan konperensi Wali-wali Kota di Jakarta tanggal 3 Nopember 1954;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.