bahwa sementara peraturan perbendaharaan Negara Republik Indonesia belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagaimana diharuskan dalam pasal 23 dari pada Undang-undang Dasar - perlu segera diatur: a. penyelenggaraan tata-usaha Keuangan ditiap-tiap Kementerian mengenai Kementerian masing-masing; b. kekuasaan Menteri Keuangan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan Keuangan pada umumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.