a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 dalam pelaksanaannya sudah tidak dapat menampung perkembangan kegiatan usaha perikanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor perikanan, perlu memberikan pelayanan Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPII) bagi perorangan maupun badan hukum yang melakukan usaha perikanan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.