a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara XII dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan energi melalui pembangunan pabrik gula dan hilirisasi produk berbasis tebu, serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara XII, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara XII yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara www.peraturan.go.id 2015, No.363 -2- Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara XII;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.