Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 9/2009.
Mengingat bahwa dengan adanya perubatran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlalru terhitung mulai tanggal I Januari 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tatrun 2008 tentarrg Perubatran Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/ dudanya dengan Peraturan Pemerintatr; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tatrun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2e06); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O4l) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lcmbaran l{egara Republik lndoncsia Tatrun 1999 Nomor 169, Tambatran lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 4. Peraturan, . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun tgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor l0 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA. Pasal 1 Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-e Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; c. pensiun JandalDuda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah ini; dan d. pensiun. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.