bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.