a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan perdagangan saham di bursa efek serta akan dilaksanakannya perdagangan saham tanpa warkat, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat berlangsung secara lebih efektif; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.