a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu untuk melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.