a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang; b. bahwa Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang baru; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.