Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 104/2021.
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.