a. bahwa untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk semakin mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor, dipandang perlu untuk memberikan kemungkinan penetapan suatu kawasan industri tertentu sebagai kawasan berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.