a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, pada akhir bulan Maret 1989 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun, 1989 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.