a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 telah ditetapkan penarikan kembali sebagian modal Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang terdapat di Pelabuhan Udara Kemayoran untuk dikembalikan dan dijadikan sebagai kekayaan Negara; b. bahwa sebagian dari kekayaan Negara eks Pelabuhan Udara Kemayoran masih dibutuhkan Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I untuk meningkatkan kegiatan usahanya, dan oleh karena itu sebagian aktiva eks Pelabuhan Udara Kemayoran tersebut perlu dipisahkan kembali dan dialihkan dari kekayaan Negara untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura, maka penambahan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.