bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Dewan Hak Cipta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.