2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa besarnya tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 dipandang tidak sesuai lagi dengan.perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.