a. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Rateh di Kota Baru Reteh, Perwakilan Kecamatan Gaung Anak Serka di Sungai Piring dan perwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positip antara lain bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan diwilayah-wilayah tersebut, serta bertambahnya pusat- pusat pembangunan ekonomi lokal; b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir tersebut, dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.